Minggu, 14 November 2010

MENGANALISA ARTIKEL KORAN

1.JUMLAH PNS DAERAH DIREVISI
JAKARTA(SINDO) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengevaluasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan menyatakan,saat ini jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4.732.472 orang.Dari sekian banyak jumlah PNS yang ada, ujarnya, ternyata tidak seimbang dengan tingkat produktivitas yang dihasilkan. Bahkan,menurut Mangindaan, distribusi PNS menurut teritorial juga tidak seimbang.

Selain itu,sistem penggajian pegawai negeri belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan yang diperoleh dari evaluasi jabatan.Menurut dia, gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan atau pangkat belum mencerminkan beban tugas dan tanggung jawab. “Tunjangan kinerja belum terkait dengan prestasi dan pensiun belum menjamin kesejahteraan,” tegas Mangindaan di Jakarta kemarin.

Ketidakseimbangan komposisi antara jumlah,kompetensi dengan karakteristik,dan kondisi daerah dan distribusi pegawai yang tidak proporsional,menurut dia, justru memperumit persoalan PNS ini. Karenaitu,tandasMangindaan,saat ini pemerintah sedang merumuskan jumlah pegawai dengan pendekatan hasil kerja, objek kerja, peralatan kerja,serta tugas per jabatan.

Revisi jumlah pegawai ini, jelasnya, akan didasarkan pada optimalisasi pelaksanaan tugas dalam batas kemampuan anggaran, PP Nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, karakteristik dan kondisi pembangunan daerah,jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, dan APBD, serta PP No 97/2000 jo PP 54/2003 tentang Formasi. Selain itu, berpedoman pada Kepmenpan No 75/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Penyusunan Formasi PNS.

Kementerian PAN dan RB juga telah melakukan kajian keterkaitan antara kondisi, potensi, dan kendala pembangunan daerah dengan jumlah pegawai daerah. Saat ini,jelasnya, telah disusun draf Panduan Perhitungan Kebutuhan Jumlah PNS yang didasarkan pada PP Nomor 41 Tahun 2007 sambil melihat kembali kemungkinan penyempurnaan PP tersebut.“ Kedua hal tersebut telah dibahas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang selanjutnya akan melibatkan instansi terkait,”paparnya.

Mangindaan mengatakan, untuk melihat kondisi riil di lapangan, maka akan ada konsultasi dengan pemerintah provinsi,kabupaten, dan kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara. Konsultasi juga dilakukan dengan pihak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Papua. Diharapkan, konsultasi ini selesai pada Desember 2010. Setelah itu, pada Januari 2011 akan dilakukan penetapan panduan perhitungan kebutuhan jumlah pegawai daerah,tentunya tetap didasarkan pada hasil konsultasi dengan seluruh pemerintah daerah.

Kemudian, pada bulan berikutnya, akan dilakukan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai yang tepat di daerah. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan,pemerintah akan memangkas kewenangan gubernur terhadap PNS di daerah.Nantinya, gubernur tidak lagi berposisi sebagai pembina PNS tertinggi di daerah.Sebab,menurut Gamawan, selama ini telah terjadi dualisme aturan tentang pembina PNS tertinggi daerah antara gubernur dan sekretaris daerah.

“Memang masih ada dualisme antara kepala daerah dan sekretaris daerah dan ini harus diputuskan. Kami sudah membicarakannya dengan Pak EE Mangindaan.Menurut saya,yang tepat adalah sekda sebagai pembina PNS tertinggi,” tegas Gamawan Fauzi di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, ketentuan bahwa kepala daerah sebagai pembina PNS tertinggi diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 43/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Namun,di sisi lain,UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah juga menyatakan bahwa pembina tertinggi adalah sekda. “Kalau berprinsip pada lex specialis, makayangberlakuadalahUU Kepegawaian tapi di sisi lain UU tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar semua peraturan yang terkait dengan UU Pemda harus menyesuaikan,”tandasnya. (neneng zubaidah/ muhammad sahlan)
Berikut analisa saya terhadap berita di atas :
1.paparnya=menguraikan
2.rill=nyata
3.panduan=penunjuk jalan
4.tepat=betul/lurus
5.memangkas=memotong
6.dualisme=dua prinsip yg saling bertentangan

2.PENGUNGSI TAK TERURUS BNPB
TEMANGGUNG(SINDO) – Keberadaan sebanyak 3.185 pengungsi korban bencana letusan Merapi yang mengungsi di wilayah Kabupaten Temanggung tidak mendapat perhatian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain tak tersentuh bantuan, lembaga yang secara khusus mengambil alih penanganan bencana Merapi itu juga dianggap tidak responsif terhadap laporan soal pengungsi dari Pemkab Temanggung. Kasi Linmas Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Temanggung Agus Sudaryono mengatakan, sebanyak 3.158 pengungsi telah mengungsi di daerahnya sejak terjadi bencana letusan Merapi. Mereka datang dari sejumlah wilayah di sekitar Gunung Merapi yaitu dari Kabupaten Magelang, antara lain Kecamatan Dukun, Muntilan, Sawangan, dan Srumbung.

Serta dari wilayah Provinsi DI Yogyakarta seperti dari Sleman dan Pakem. Kebutuhan mereka selama di pengungsian hanya diberikan dari Pemkab dan masyarakat Temanggung serta Bulog. ”Mereka mendapatkan bantuan beras, lauk pauk, selimut, pakaian, sembako, peralatan mandi, susu, tikar, dan masker. Serta diambilkan beras dari cadangan Bulog sebanyak 14 ton, setiap pengungsi mendapatkan jatah empat ons beras per hari,’’ katanya di Temanggung kemarin.

Dia mengungkapkan, bantuan lauk pauk diberikan dari dana yang diperoleh dari hasil sumbangan para PNS, ormas, dan warga setempat. Itu pun dana tersebut diperhitungkan hanya akan cukup selama tujuh hari sejak Kamis (11/11) lalu. Karena itu, pihaknya mengharapkan bantuan dari BNPB yang memang bertugas menangani pengungsi bencana Merapi. Dia menuturkan, seiring pengungsi yang terus berdatangan, jumlahnya pun sekarang mencapai ribuan.

Sedangkan Pemkab Temanggung tidak mungkin menganggarkan dana untuk penanganan pengungsi dari APBD karena khawatir akan terjadi duplikasi anggaran. Soal kondisi dan jumlah pengungsi ini sebenarnya telah dilaporkan ke BNPB namun hingga kini belum mendapat perhatian. ‘’Sampai sekarang kami belum merasakan perhatian berupa bantuan dari lembaga tersebut. Yang kami khawatirkan, jika tanggap darurat masih panjang, tentu dana yang ada sekarang tidak akan cukup sehingga pengungsi menjadi kekurangan kebutuhan,’’ ujarnya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Agung Prabowo menyebutkan, dana yang dimiliki Pemkab Temanggung untuk pengungsi Merapi tersisa hanya tinggal sebesar Rp84.688.150. Sebelumnya dana tersebut sebesar Rp196.099.600 yang berasal dari sumbangan sukarela masyarakat. Namun, dana telah didistribusikan sebanyak empat kali ke Posko Induk Bencana Merapi di Kabupaten Magelang, daerah Sewukan,pengungsi diBalaiDesaRejosaridiKecamatan Pringsurat, dan di 16 titik pengungsian.

”Semua bantuan tersebut berupa barang, seperti perlengkapan mandi, pakaian, susu bayi, mineral,minyak goreng, teh, kopi, dan lainnya. Sehingga yang tersisa sekarang hanya sekitar Rp84 juta,’’ ungkapnya. Sementara,Ketua Bidang Data Penanggulangan Bencana Merapi di posko induk Rohadi Pratoyo mengatakan, jumlah pengungsi Merapi yang di wilayah Temanggung saat ini hanya 2.436 orang.

Namun, jumlah titik pengungsiannya tidak terdata secara lengkap. Jumlah pengungsi Merapi yang berada di luar daerah sendiri, antara lain di Kabupaten Semarang 3.440 orang, Purworejo 72,Wonosobo 112, Temanggung 2.436, Kulonprogo 2.420, dan Kota Magelang 3.749 di 28 titik pengungsian. (m abduh)
Berikut analisa saya terhadap berita di atas :
1.tersentuh=tak tertangani
2.responsive=cepat
3.jatah=jumlah
4.duplikasi=perangkapan